Kebijakan ini menjelaskan metode pengiriman barang dan penyelesaian layanan, estimasi waktu, penanganan keterlambatan, serta tanggung jawab Johan Garage dengan mengacu pada Pasal 7 dan Pasal 16 UU Perlindungan Konsumen.
Kebijakan pengiriman ini mengacu pada Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen mengenai kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta memberi kompensasi apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian.
Kebijakan ini juga mengacu pada Pasal 16 UU Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha melalui pesanan untuk tidak menepati kesepakatan waktu penyelesaian atau tidak menepati janji atas pelayanan dan/atau prestasi.
Bila Anda membutuhkan versi dokumen untuk kebutuhan audit merchant atau payment gateway, silakan hubungi Johan Garage melalui halaman Contact Us.